Pacitan ppos 22.09.020.
Final sudah Pilkada serentak tahun 2020 , oleh Pemerintah tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni tanggal 9 desember 2020.
Kepastian ini didapat setelah malam tadi (21/09) Komisi ll.Pemerintah.KPU.DKPP dan Bawaslu mengadakan Rapat dan memutuskan Pilkada serentak tetep dilanjutkan sesuai tahapan yang sudah ada.
Sekalipun demikian Penyelenggaraan Pilkada harus mematuhi protokol kesehatan,termasuk memakai systim Daring seperti lazimnya anak sekolah ditengah pandemi
Dalam kesempatan itu,ketua komisi ll DPR RI Ahmat Doli Kurnia meminta KPU untuk merubah peraturan PKPU NO 10 Tahun 2020 yang mengatur Pilkada ditengah Pandemi, diantaranya memberikan sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam draf Perubahan peraturan PKPU juga disebutkan larangan pengerahan massa selama mengikuti tahapan Pilkada ditengah pandemi Covid 19 dan bagi yang melanggar dikenakan sangsi tegas.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu,seluruh ormas yang ada ternasuk NU dan Muhamnaddiah meminta kepada President Joko Widodo untuk menunda penyelenggaraan Pilkada tahun ini.
Namun permintaan ormas ormas besar yang diajukan ke Presiden Jokowi hingga kini belum ada tanggapan, .malah justru rapat gabungan memutuskan pilkada tidak ditunda (tim)