( Foto kedudukan ilustrasi)
Pacitan Ppos 07.10.020.
Penghelatan pilkada Pacitan tahun 2020 semakin hari semakin tidak berjalan sesuai regulasi yang ada , banyak pelanggaran pelanggaran yang mewarnai kegiatan para calon yang bertarung.
Repotnya indikasi pelanggaran itu seolah dibiarkan oleh Bawaslu dengan dalih tidak ada bukti otentik atas pelanggaran yang dilakukan.
Kita ambilkan contoh , ada pelanggaran serius beberapa oknum PNS dan kepala dinas aktif yang ikut merancang setiap kegiatan Calon bupati , bahkan kelompok tersebut mulai menggerakkan kelompok tertentu untuk melakukan aksi.
Yang paling berbahaya lagi , oknum PNS dan kelompok Kepala dinas tersebut sudah mulai berani mencuri data Pemkab untuk dibawa ke tungku Penggorengan politik dan kalau sudah matang maka data diberikan kepada kelompok tertentu / seseorang untuk melakukan eksekusi.
Materi materi yang dicuri oleh kelompok tersebut biasanya masalah anggaran seputar Proyek , BLT, Bansos, anggaran Covid dan hal hal lain yang bersifat Seksi untuk dibicarakan.
Dalam kontek seperti ini, peran Bawaslu sebenarnya sangat dibutuhkan kehadiranya, tapi sayang kita ketahui sudah lama Bawaslu Pacitan lemot untuk menghadapi kelompok mereka yang model kegiatanya seperti setan , kadang terang kadang gelap.
Fenomena ASN jual data penyimpangan menjelang Pilkada terkait anggaran menjadi keprihatinan semua pihak, Termasuk Pakar Hukum dan Politik Pacitan Drs.H .Ashar Subandi.MSc.
Ashar bilang, kalau memang data itu valid untuk diproses secara hukum serahkan ke saya untuk di tindak lanjuti bersama temen temen di Pacitan Couruption Wath (PCW) , tapi kalau cuma untuk kepentingan isu PILKADA maaf buang saja data itu, ujar Ashar ketika ditemui media dirumahnya kemarin.
Mantan Anggota DPRD Pacitan 4 periode ini menghimbau kepada semua pihak , terutama yang terlibat di Pilkada Pacitan agar menghindari fitnah dan arogansi yang lain, kasihan rakyat sudah kena pandemi mosok mau ditambah persoalan lagi.
Sementara Bupati Pacitan Indartato, mengaku bingung atas ulah bawah 'anya yang tidak mengindahkan peraturan seorang PNS, saya mau nindak tdk bisa karena sisa jabatan saya kurang dari 6 bulan , ya biarlah untuk sementara biar jadi PR Bupati yang akan datang. ( TIM)