Suasana Pasar Kelapa Tulakan Pacitan
Pacitan Ppos.07.05.021.
Sengketa Pasar Kelapa Tulakan kini menjadi babak akhir, setelah inkrah secara hukum dimenangkan oleh keluarga J.Tasman.
Hanya saja , sebagian besar pedagang Eks pasar Kelapa di Tulakan tersebut ,, kurang bisa ,, menerima vonis pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia,
Memang Bisa dimaklumi , jika saat ini Eks pedagang pasar Tulakan resah , karena mau tidak mau sesuai putusan Hukum yang berkedudukan di Indonesia PASAR HARUS segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada pemilik Aslinya J. Tasman dan Keluarga.
Sedang Tugas pemerintah Pacitan saat ini, memberi pemahaman atau edukasi hukum kepada para pedagang Eks pasar Tulakan agar belajar menerima keadaan, sekalipun itu pahit .
Sebab kalau berlarut larut, Pemerintah bisa dianggap gagal dalam membina warganya untuk taat hukum yang berlaku diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan yang paling penting sejatinya , Pemkab Pacitan harus mampu memberikan pengertian kepada Eks Pedagang Pasar Tulakan, bahwa melawan hukum yang sah bisa berdampak pada pidana seseorang atau kelompok.
Itu sebabnya , biar persoalan Eks Pasar Kelapa Tulakan tidak berkepanjangan , hendaknya , segera diselesaikan secara baik dan komprehensif.
Minimal , tidak melahirkan intrik hukum dikemudian hari , yang justru akan melahirkan kesengsaraan baru pada masyarakat.
Sebenarnya jika dilihat dari kaca mata Agama. Masyarakat harus banyak bersyukur dan Pemkab pun juga harus banyak bersyukur , karena ternyata tanah yang selama ini mereja tempati ,, diakui atau tidak ,, ternyata milik orang lain.
Tidak berkah Sama sekali , tanah yang bukan miliknya dibuat aktivitas dan kegiatan berdagang , dimana ridho pemiliknya tidak ada , mungkin dulu dulu sebelum ada putusan hukum, tidak apa apa , tapi sekarang ..!..tentu sudah lain .( tim)