EKSEKUSI PASAR TULAKAN LANCAR TAPI...DISINYALIR ...ADA PENYEROBOTAN LAHAN... - PACITANPOST

Rabu, 02 Juni 2021

EKSEKUSI PASAR TULAKAN LANCAR TAPI...DISINYALIR ...ADA PENYEROBOTAN LAHAN...


      
Sugiharto Pemenang Sengketa Lahan Pasar Tulakan saat saksikan Eksekusi  oleh Pengadilan.
       
Pacitan Ppos, 03.06.021.
Sengketa Pasar Kelapa Tulakan, akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pacitan setelah ahli waris J.Tasman sampai pada tingkat kasasi memenangkan sengketa tersebut.

Sementara Pemerintah Kabupaten Pacitan, yang selalu kalah ditingkat pengadilan manapun, hari  ini ( 3/6) terpaksa merelakan lahan seluas 1225 meter kepemilik aslinya J.Tasman dan Keluarga.

Eksekusi berjalan lancar, tidak tanggung tanggung Pihak Polres Pacitan menurunkan kekuatan penuh hingga 160 personnel untuk eksekusi yang sempat tertunda 2 kali itu , alhamdulillah semua berjalan lancar , tegas Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Sekarang yang jadi persoalan serius, setelah diukur oleh BPN ternyata batas kanan kiri tanah bersertifikaf SHM NO 5  tersebut  seperti terserobot pihak lain.

Batas tanah sebelah kiri terserobot kurang lebih 10 CM dan sebelah kanan terserobot sekitar 7 meter hingga menutupi 2 kios milik ( P) , padahal rumah milik ( P) tersebut sudah dibangun permanen.

Namun demikian , ada informasi dari warga sekitar bahwa tanah milik ( P ) konon sudah tersertifikat , itu sebabnya pemilik berani membangun, ucap warga yang enggan disebut nama.

Jika benar informasi , bahwa tanah sebelah milik ( P. )  ada sertifikat selain Sertifikat SHM No 5 diluar atas nama J.Tasman, maka bisa dipastikan akan menjadi masalah baru , kemungkinan besar BPN akan terkena imbas besar atas doublenya sertifikat tersebut, sekalipun hanya beberapa meter saja.

Eksekusi selesai sekitar pukul 12.00 wib setelah pihak J. Tasman menerima petikan putusan eksekusi dari juru sita Pengadilan Negeri Pacitan , disaksikann pihak BPN dan Polres Pacitan.

Sigiharto salah satu pemilik lahan mengaku  bersykur akhirnya   setelah 40 tahun dikuasai Pemkab Pacitan kini dapat kembali ke pihaknya.

Pengusaha Muda Asli Wonodadi ini, mengaku  masih membuka kesempatan kepada Pemkab Pacitan untuk memiliki lahan itu, tentu saja dengan cara membeli lahan tersebut , jika pemkab  memang masih memperhatikan pedagang yang kini terusir.

Akses jalan 20 KK tertutup.
Dampak eksekusi tadi pagi, juga menyisakan kepedihan warga sekitar, setidaknya ada 20 warga yang akses jalannya tertutup total, karena jalan tersebut ternyata setelah diukur juga menempati tanah milik Keluarga 
 J.Tasman.
Namun demikian, pemilik lahan masih memberikan toleransi jalan tersebut boleh dilewati sementara sebelum pemerintah desa mengganti jalan alternatif.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Kabupaten Pacitan , baik Bupati dan atau Wakil Bupati belum bisa mengambil langkah langkah kedepan , apakah akan merelokasi pedagang atau langkah yang lain belum ada.

Bupati  Anyar  Indrata Nur Bayu Aji , seperti biasa,  belum berani ambil kesimpulan, sekalipun tadi siang  terlihat berada dilokasi sebentar , sedang Wakil Bupati Gagarin juga belum ambil sikap , kulo taksih teng Sudimoro mas....( Gustik)









Bagikan artikel ini

1 komentar

  1. Itulah penting nya IMB ; Izin mendirikan Bangunan dan SHM ataupun Surat sah lainnya sebagai acuan untuk membangun rumah ataupun bangunan lainnya agar kelak tidak bermasalah mengenai luas lahan yg di pakai .. untuk itulah Pemkab harus Wajib kan setiap pendirian bangunan di lengkapi dgn sertifikat atau surat resmi lainnya

    BalasHapus