PEMBUNUH SUKMA DIANCAM HUKUMAN MATI... - PACITANPOST

Kamis, 19 Agustus 2021

PEMBUNUH SUKMA DIANCAM HUKUMAN MATI...


Rekontruksi tersangka irfan membunuh sukma.

Pacitan Ppos.19.08.021.
Sudah bisa diprediksi , tersangka Irfan Muslim akan dijerat dengan pasal berat / berlapis ( 338/ 340 KUHP) yaitu Pembunuhan yang sudah direncanakan.
Dengan demikian, tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati.

Menurut Kasat Reskrim Pacitan Juwair, dari keterangan tersangka yang divisualkan melalui adegan rekrontruksi di lapangan  Polres Pacitan didapat fakta , Irfan punya niat membunuh sudah beberapa hari sebelum kejadian tanggal 6 agustus.
Tersangka mengaku, dibakar cemburu karena didalam HP Sukma terdapat chat laki laki lain.

Untuk melaksanakan niat jahatnya tersangka Irfan pura pura ajak korban ke samsat dan jalan jalan , tiba di Patok Koang  desa Sidoharjo Pacitan korban sukma dibunuh dengan cara dikepruk batu kepalanya , tidak puas sampai disitu korban diperkosa sekalipun sukma dalam meregang nyawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pacitan Juwair , rekontruksi sengaja tidak dilakukan di TKP mengingat keamanan tersangka . Namun demikian , sekalipun tidak dilaksanakan di  TKP  adegan demi adegan dilakukan tersangka (If) dengan lancar . 

Rekontruksi dihadiri tim Jaksa , Tim Polres Pacitan dan Media Masa. Kepada Media,  tim Jaksa yang diwakili Rulis mengatakan Insya Allah kalau berkas nanti sudah lengkap ( P 21)  jadwal sidang akan segera disusun, kami akan All Out untuk menuntut tersangka semaksimal mungkin dengan pasal berlapis dengan ancam Hukuman mati...( Gustik)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda