PENGISIAN JABATAN DI KOMISI TETAP TIDAK SAH...PIMPINAN DPRD DIANGGAP TIDAK PAHAM ATURAN . - PACITANPOST

Kamis, 16 September 2021

PENGISIAN JABATAN DI KOMISI TETAP TIDAK SAH...PIMPINAN DPRD DIANGGAP TIDAK PAHAM ATURAN .

    Sediono Ssos Anggota komisi IV DPRD
 
Pacitan Ppos,17.09.021.
Pemilihan dan pengisian jabatan dikomisi II dan IV DPRD Pacitan menyisakan kekecewaan banyak anggota DPRD Pacitan.

Misalnya Sediono, kader dari Partai Gerindra ini terang terangan menuding 4 pimpinan DPRD kurang memahami ,, landasan hukum ,, dalam pembentukan alat kelengkapan dewan .

Mestinya kata Diono , Pimpinan DPRD tetep harus mengacu pada PP dan  bukan memanipulir ke Tatib DPRD. Dalam PP terang benderang  tertulis , Bahwa  masa Jabatan Ketua , Wakil Ketua dan Sekretaris komisi DPRD selama dua tahun enam bulan  ( 2,5 th).

Alasan 4 ketua ,  memakai rujukan tata tertib DPRD sebagai dasar pengisian lowongan jabatan dikomisi II dan IV ,  saya nilai telah mengada ada dan saya anggap  menista peraturan baku yang sudah ada , ungkap Pria asal Arjosari ini kesal.

Sediono juga menyesalkan , rekan rekan anggota DPRD yang lain terkait hal ini , mereka memilih diam dan cenderung cari aman dari tekanan  induk partainya sendiri sendiri. 

Beberapa anggota dewan lain  yang enggan disebut nama mengatakan , secara prinsip
 setuju dengan pak Sediono , mestinya kalau ada dua aturan yang berbenturan dan  anggaplah melahirkan  tafsir yang berbeda/ muliti tafsir , mestinya  pimpinan konsultasi terlebih dahulu ke Propinsi atau datang ke Biro Hukum Depdagri di Jakarta.

Kekesalan terkait proses pengisian jabatan di komisi II dan IV DPRD Pacitan yang lowong , juga diluapkan  Rudi Hartoyo dari Partai Hanura yang sekaligus ingin mencalonkan diri sebagai sekretaris komisi IV , tapi gagal.

Rudi mengatakan proses pemilihan tetep tidak sah menurut saya , Sebab landasan hukumnya tidak tepat  dan  kalau semua harus ikut alur pimpinan ya repot , emang dia sendiri yang bisa menafsir hukum , tegas Rudi sambil ngloyor.

Sementara itu , Febi Irawan salah satu unsur pimpinan yang ikut memimpin proses pemilihan di komisi IV , tetep kekeh dalam pendiriannya , landasan hukumnya sudah tepat , tidak perlu diributkan ! Titik tegas Fibi  ( Gustik)








Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda