Pacitan Ppos,17.09.021.
Pemilihan dan pengisian jabatan dikomisi II dan IV DPRD Pacitan menyisakan kekecewaan banyak anggota DPRD Pacitan.
Misalnya Sediono, kader dari Partai Gerindra ini terang terangan menuding 4 pimpinan DPRD kurang memahami ,, landasan hukum ,, dalam pembentukan alat kelengkapan dewan .
Mestinya kata Diono , Pimpinan DPRD tetep harus mengacu pada PP dan bukan memanipulir ke Tatib DPRD. Dalam PP terang benderang tertulis , Bahwa masa Jabatan Ketua , Wakil Ketua dan Sekretaris komisi DPRD selama dua tahun enam bulan ( 2,5 th).
Alasan 4 ketua , memakai rujukan tata tertib DPRD sebagai dasar pengisian lowongan jabatan dikomisi II dan IV , saya nilai telah mengada ada dan saya anggap menista peraturan baku yang sudah ada , ungkap Pria asal Arjosari ini kesal.
Sediono juga menyesalkan , rekan rekan anggota DPRD yang lain terkait hal ini , mereka memilih diam dan cenderung cari aman dari tekanan induk partainya sendiri sendiri.
Beberapa anggota dewan lain yang enggan disebut nama mengatakan , secara prinsip
setuju dengan pak Sediono , mestinya kalau ada dua aturan yang berbenturan dan anggaplah melahirkan tafsir yang berbeda/ muliti tafsir , mestinya pimpinan konsultasi terlebih dahulu ke Propinsi atau datang ke Biro Hukum Depdagri di Jakarta.
Kekesalan terkait proses pengisian jabatan di komisi II dan IV DPRD Pacitan yang lowong , juga diluapkan Rudi Hartoyo dari Partai Hanura yang sekaligus ingin mencalonkan diri sebagai sekretaris komisi IV , tapi gagal.
Rudi mengatakan proses pemilihan tetep tidak sah menurut saya , Sebab landasan hukumnya tidak tepat dan kalau semua harus ikut alur pimpinan ya repot , emang dia sendiri yang bisa menafsir hukum , tegas Rudi sambil ngloyor.
Sementara itu , Febi Irawan salah satu unsur pimpinan yang ikut memimpin proses pemilihan di komisi IV , tetep kekeh dalam pendiriannya , landasan hukumnya sudah tepat , tidak perlu diributkan ! Titik tegas Fibi ( Gustik)