Plt Dinas Perikanan Pacitan Sumorohadi didampingi Bambang Mahendra jelaskan soal dagang benur ilegal.
Pacitan Ppos.25.10.021.
Diperkirakan kerugian Pemkab Pacitan mencapai puluhan bahkan ratusan milyar rupiah akibat perdagangan benur ilegal yang diambil dari semua pantai di sekitar Pacitan.
Ironisnya perdagangan benur ilegal tersebut tidak ada satu dinaspun yang mengurusi , baik dinas Perikanan Pacitan ataupun Dinas Kelautan Jawa Timur. Bahkan (seolah ) dua dinas tersebut terkesan lepas tanggung jawab.
Menurut otik dari Dinas Kelautan Jawa Timur mengatakan , Kantor kami di Pacitan kelasnya hanya UPT yang khusus ngurusi Pelabuhan , Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan keberadaan keramba keramba benur yang ada ditengah laut , ujar wanita Asal Kampung Karang Menjangan Surabaya ini.
Lebih jauh Otik menerangkan bahwa budi daya benur , ijin dan perdaganannya diatur oleh otoritas Kabupaten setempat yang dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan , tambah otik dikantor Dinas Kelautan Komplek Pelabuhan Tamperan Pacitan.
Sementara PLT Dinas Perikanan Kabupaten Pacitan Sumorohadi tidak menyangkal Sejak ijin Eksport Perdagangan Benur dicabut , justru perdagangan Benur ilegal tidak terkendali yang tentu saja merugikan Pemkab setempat.
Apalagi ijin ijin pengambilan benur yang pernah kami berikan ke nelayan dulu hingga kini masih berlaku dan belum ada regulasi pencabutan ijin , tentu saja nelayan masih bisa mengambil benur dari lautan,tanpa bisa kami larang.
Praktis tugas kami kata Sumoro Hadi , Dinas Perikanan Pacitan hanya membina para Nelayan agar mematahui peraturan pemerintah melalui Permen no 17 tahun 2021.
Sedang terkait pembudidayaan Benur lokal , di Pacitan baru ada dua tempat di Pacitan yaitu di Ngadirojo,namun itu belum efektif dan belum bisa dikatakan berhasil,tegas mantan Camat punung ini.
Diperkirakan perdagangan ilegal benih lobster/ benur mencapai ratusan milyar rupiah dengan estimasi 3 milyar rupiah sebulan , rata rata nelayan benur lokal pacitan menjual ketengkulak yang datang dari luar kota melalui tangan kanan nelayan lokal.
Jika perdagangan baby lobter Ilegal ini tidak segera ditangani atau ditindak, diperkirakan kekayaan laut Pacitan akan dikuras habis pengusaha pengusaha luar negri yang memanfaatkan ketidak pastian hukum di Indonesia , utamanya Pasca dicabutnya larangan Eksport benih Lobster oleh Pemerintah pasca Menteri Susi Puji Astuty lengser..( Lisa/Gustik)