RPJMD DIANGGAP BAGUS DISAMPUL SAJA...KURANG MENGGIGIT..? - PACITANPOST

Kamis, 14 Oktober 2021

RPJMD DIANGGAP BAGUS DISAMPUL SAJA...KURANG MENGGIGIT..?

Pacitan.13.10.021.
Penyusunan RPJMD  Bupati / Wabub terpilih  untuk sementara ini oleh  berbagai kalangan Dewan dinilai masih sebatas bagus diatas kertas , sedang isinya kurang terarah dan kurang menggigit.

Menurut Sri Widowati dari Fraksi Golkar, penyusunan RPJMD oleh Bupati  kali ini tidak menunjukkan suatu target Pembangunan yang mampu membawa Pacitan lebih baik , saya pesimis visi misi Bupati selama 3,5 tahun kedepan terpenuhi , ungkap vokalis Golkar dari Tegalombo ini.

Sri Widowati Srikandi Partai Golkar Pacitan

Kader Golkar tersebut menduga, penyusunan RPJMD tidak didasarkan evaluasi program  tahun tahun sebelumnya , sehingga isinya hanya sebatas pemenuhan Program Pembangunan biasa yang kurang terukur.

Bahkan Heru Setyanto menilai , penyusunan RPJMD hanya sebatas bagus dibuku saja , sedang isinya  Normatif alias tidak ada kejutan  yang berarti, mungkin Bupati masih bingung, maklum  masih baru terang Heru .

Heru Setyanto Ketua Fraksi PDI.Perjuangan

Namun demikian Heru juga realistis, mengingat saat disusun situasi masih Pandemi , semua langkah terbatasi utamanya dibidang  ketersediaan anggaran .

Sementara Ketua Pansus 10 Suprihati Winarcahyani mengatakan , RPJMD saat ini  bisa dikatakan baik atau tidak saya belum bisa ngomong ,  semua masih dibahas  dan dievaluasi  , kita masih butuh kesimpulan yang mendalam sebelum ditetapkan, terang wanita yang sudah 4 periode menjadi anggota DPRD Pacitan ini.

  Suprihati Winarcahyani Ketua Pansus 10
Bidang Pembangunan.

Suprihati  yang juga Kader Demokrat itu meminta media agar menunggu realies Paripurna besuk , setidaknya agar tahu apa yang terjadi di Paripurna , sebab kalau saya omongkan sekarang  saya takut salah  , silahkan besuk dicermati sendiri pinta Suprihati dikantornya tadi siang .

Perlu diketahui , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) adalah Penjabaran Visi Misi Bupati Terpilih selama satu periode meminpin yang penyusunannya berpedoman RPJPD dan wajib memperhatikan RPJMN .

RPJMD memuat arah kebijakan keuangan Daerah , arah pembangunan Daerah dan Kebijakan umum daerah.
Dalam penyusunan RPJMD peran Satuan Kerja  Perangkat Daerah  dan Satuan Kerja Wilayah  suatu Daerah sangat diperlukan dalam rangka memenuhi regulasi pendanaan yang bersifat indikatif.

Penetapan RPJMD.
Kepala Daerah menetapkan Raperda tentang RPJMD yang telah diubah /dievaluasi menjadi Perda tentang RPJMD selambat lambatnya 6 bulan setelah pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut  Penyelenggara pemerintah belum menetapkan Perda tentang RPJMD maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD Akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya keuangan daerah  ( sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku )  selama 3 bulan.

Perlu disampaikan  ,  RPJMD ditetapkan melalui Perda tujuannya  untuk perangkat hukum dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah suatu Daerah..( gustik)




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda