Pacitan.13.10.021.
Penyusunan RPJMD Bupati / Wabub terpilih untuk sementara ini oleh berbagai kalangan Dewan dinilai masih sebatas bagus diatas kertas , sedang isinya kurang terarah dan kurang menggigit.
Menurut Sri Widowati dari Fraksi Golkar, penyusunan RPJMD oleh Bupati kali ini tidak menunjukkan suatu target Pembangunan yang mampu membawa Pacitan lebih baik , saya pesimis visi misi Bupati selama 3,5 tahun kedepan terpenuhi , ungkap vokalis Golkar dari Tegalombo ini.
Kader Golkar tersebut menduga, penyusunan RPJMD tidak didasarkan evaluasi program tahun tahun sebelumnya , sehingga isinya hanya sebatas pemenuhan Program Pembangunan biasa yang kurang terukur.
Bahkan Heru Setyanto menilai , penyusunan RPJMD hanya sebatas bagus dibuku saja , sedang isinya Normatif alias tidak ada kejutan yang berarti, mungkin Bupati masih bingung, maklum masih baru terang Heru .
Namun demikian Heru juga realistis, mengingat saat disusun situasi masih Pandemi , semua langkah terbatasi utamanya dibidang ketersediaan anggaran .
Sementara Ketua Pansus 10 Suprihati Winarcahyani mengatakan , RPJMD saat ini bisa dikatakan baik atau tidak saya belum bisa ngomong , semua masih dibahas dan dievaluasi , kita masih butuh kesimpulan yang mendalam sebelum ditetapkan, terang wanita yang sudah 4 periode menjadi anggota DPRD Pacitan ini.
Bidang Pembangunan.
Suprihati yang juga Kader Demokrat itu meminta media agar menunggu realies Paripurna besuk , setidaknya agar tahu apa yang terjadi di Paripurna , sebab kalau saya omongkan sekarang saya takut salah , silahkan besuk dicermati sendiri pinta Suprihati dikantornya tadi siang .
Perlu diketahui , Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) adalah Penjabaran Visi Misi Bupati Terpilih selama satu periode meminpin yang penyusunannya berpedoman RPJPD dan wajib memperhatikan RPJMN .
RPJMD memuat arah kebijakan keuangan Daerah , arah pembangunan Daerah dan Kebijakan umum daerah.
Dalam penyusunan RPJMD peran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Wilayah suatu Daerah sangat diperlukan dalam rangka memenuhi regulasi pendanaan yang bersifat indikatif.
Penetapan RPJMD.
Kepala Daerah menetapkan Raperda tentang RPJMD yang telah diubah /dievaluasi menjadi Perda tentang RPJMD selambat lambatnya 6 bulan setelah pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut Penyelenggara pemerintah belum menetapkan Perda tentang RPJMD maka Kepala Daerah dan Anggota DPRD Akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya keuangan daerah ( sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku ) selama 3 bulan.
Perlu disampaikan , RPJMD ditetapkan melalui Perda tujuannya untuk perangkat hukum dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah suatu Daerah..( gustik)