BADRUL AMALI.. DIBALIK SUKSESNYA GLI LEPAS DARI TUDINGAN KORUPSI. - PACITANPOST

Kamis, 30 Desember 2021

BADRUL AMALI.. DIBALIK SUKSESNYA GLI LEPAS DARI TUDINGAN KORUPSI.


Badrul Amali SH.MH ,C.L.A. Penasehat Hukum GLI.

Pacitan Ppos.30.12.021.
PT GLI saat ini boleh bernapas lega , setelah tahun tahun  sebelumnya banyak cobaan yang mendera di Perusahaan pengolah emas hijau tersebut.

Dalam catatan Media , Perusahaan Tambang Jenis CU ( tembaga) yang berlokasi di Desa Pagotan Arjosari disoal warga , mulai dari lokasi tambang di Desa Kluwih  Tulakan yang dianggap belum rampung ganti ruginya , amdal yg di soal warha  desa Cokro Kembang , Status lahan Pabrik di Pagotan dan ijin ijin yang dianggap belum beres.

Terakhir , yang menyita perhatian publik sejak tahun 2019 PT GLI dibidik oleh Kejaksaan Negeri Pacitan tentang dugaan korupsi yang dianggap merugikan negara Miliaran rupiah. 

 Untuk menghadapi tuduhan Korupsi yang dilontarkan beberapa pihak , PT GLI menyewa Pengacara Kondang Pacitan Badrul Amali ,  dibawah Kendali Penasehat Hukum Badrul Amali SH.MH.C.L.A PT GLI menyuguhkan fakta hukum yang rapi dan valid terkait perijinan  PT GLI yang disoal Kejaksaan Negeri Pacitan.

Anak muda yang juga menjabat Divisi Hukum Pacitan Post Group tersebut all out untuk membela PT GLI dari pusaran masalah yang menderanya selama ini.

Badrul menuturkan ,  setelah pihak Kejaksaan memeriksa beberapa saksi yang dihadirkan dan memeriksa bukti bukti perijinan dan perangkat pendukung lainya , maka alhamdulillah dengan pertimbangan  109 KUHAP Pihak Kejaksaan Negeri Pacitan menghentikan penyelidikan ( SP3) Karena dianggap tidak cukup bukti PT GLI melanggar ketentuan hukum tentang ijin yang disoal .

Lebih jauh Badrul mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan yang telah mengeluarkan SP3 atas perkara PT GLI, dengan demikian status hukum perkara PT GLI menjadi jelas . Setidaknya kami tidak melanggar Hukum atas ijin ijin yang kami miliki .

sebagai warga negara Indonesia yang baik kami patuh hukum, maka kami layani semua permintaan data dari Penyidik Kejaksaan sejak antara tahun 2019 sampai tahun 2021, dan hasilnya PT GLI Tidak melanggar hukum , tegas Badrul santai..( gustik)




Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda