BUPATI DITUNTUT HARUS BISA LOBY KEMENDAGRI SOAL DESA KETRO.. - PACITANPOST
News Update
Loading...

Rabu, 22 Desember 2021

BUPATI DITUNTUT HARUS BISA LOBY KEMENDAGRI SOAL DESA KETRO..

Heru Setiyanto Ketua Pansus 13 DPRD Kabupaten Pacitan 

Pacitan Ppos.22.12.021.
Ketua Pansus 13 DPRD Pacitan Heru
 Setiyanto ,, meminta dengan sangat,,  kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayu Aji untuk melobi kementrian Dalam Negri di Jakarta atas nasib Desa  Persiapan Ketro Harjo di Kecamatan Tulakan.

Sebab nasib  Desa pemekaran dari Desa Ketro  tersebut sekarang ada dipundak beliau sebagai pemangku Pemerintahan di Kabupaten Pacitan.

Lebih lanjut , Pria yang juga ketua Komisi I DPRD Pacitan itu bilang , semua proses untuk menjadi Perda sudah hamir selesai , sekarang  tinggal  menunggu  rekomendasi dari Gubernur dan persetujuan Mentri Dalam Negri , sebab kalau tidak !,  pemekaran desa Ketro lama menjadi  Desa Ketro Harjo dan Ketro akan menjadi sia sia.

Namun demikian , Heru sangat yakin dengan  kepiwaian dan kemampuan Loby Mas Bupati Aji , maka Pemekaran Desa Ketro yang dimulai sejak tahun 2019 akan berhasil  dengan baik , setidak tidaknya , beliau punya kedekatan emosional dengan Presiden.

Hal yang sama juga diyakini oleh Sekretsris Pansus 13 Bambang Margono , Pak Bupati soal loby punya kemampuan khusus  dengan beliau Bapak Presiden , sekalipun Presidennya  sekarang bukan pak SBY lagi  ,, tapi  ,, mas Bupati sangat dekat dengan Mendagri pak Tito Karnavian , ujar Bambang yakin.

Perlu diketahui , saat ini status Desa Kerto Harjo sudah menjadi Desa Persiapan dengan dipimpin seorang  PJ.Kepala Desa dan seluruh perangkat Desanya berstatus PLT.

Desa Kerto Harjo adalah hasil pemekaran Desa Ketro yang terdiri dari 5 Dusun yaitu Dusun .Gemah , Dusun Gemaharjo , Dusun Gedangan.Dusun Sobo Wetan dan Dusun Sobo kulon.

Sedang jumlah Penduduknya  ada sekitar 4057 jiwa atau sekitar 1415 KK. Kemudian untuk alokasi dana pembangunan masih nginduk ke Desa Lama.
Sesuai peraturan , jika pengajuan Bupati Pacitan  tentang pemekaran  Desa Ketro ditolak pemerintah Pusat , maka harus kembali kepada Desa Induk ( lama)....( Gustik)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done