Alm Dwi Sukma Anjani pembunuhnya divonis 14 tahun penjara.
Pacitan post 09.12.021.
Masih ingat Mahasiswi ( 20 th ) Cantik asal desa Nawangan yang dibunuh secara keji oleh kerabatnya sendiri Irfan ( 22 th) hari ini divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan Negeri Pacitan.
Tersangka Irfanul Muslim disangka pasal 338 KUHP sebagai pembunuhan biasa dan bukan pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka.
Menurut Imam Bajuri SH sebagai penasehat hukum Terdakwa , mengikuti jalanya sidang Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat Pacitan itu mengatakan, bahwa tersangka disangkakan pasal 338 ( pembunuhan biasa) karena dipersidangan tidak ditemukan bukti tersangka Irfan merencanakan pembunuhan dari rumah.
Awal Kejadian.
Mulanya korban Sukma dan tersangka Irfan kedua duanya berniat ketempat tujuan Wisata di Patok Koang Tamperan desa Sidoharjo Pacitan , setelah, sebelumnya mengurus keperluan kendaraan di samsat Pacitan.
Namun Ketika keduanya asyik duduk berdua tiba tiba hp Korban berdering tanda panggilan Vidio Call dari seorang laki laki , merasa cemburu tersangka Irfan bertanya ke sukma , siapa laki laki tersebut ..? Seketika dengan santai Sukma menjawab dari Pacarnya.
Dari jawaban terus terang sukma itulah awal malapetaka itu terjadi , Tersangka Irfan langsung merebut hp dari tangan korban dan terjadilah pergumulan keduanya, hingga kepala sukmw dipukul dengan tangan kosong beberapa kali hingga pingsan.
Mengira korban sudah meninggal Tersangka Irfan menyetubuhi korban 1 kali , namun tidak disangka sangka korban sedikit siuman , seketika itu jug tersangka ambil batu dan dikeprukkanya batu tersebut ke kepala korban berkali kali hingga sukma tewas seketika.
Yakin Sukma tewas , tersangka menyetubuhi sukma 1 kali lagi , kemudian tersangka melarikan diri ke Subang setelah sebelumnya membawa semua ponsel dan surat surat kendaraan.
Di Subang tersangka Irfan selalu diliputi rasa takut dan was was yang luar biasa, hingga akhirnya memilih menyerahkan diri ke Polsek Besi Kabupaten Subang , hingga akhirnya dijemput petugas polres Pacitan dan ditahan.
Imam Bajuri SH, sebagai penasehat hukum terdakwa kemungkinan tidak akan mengajukan banding , Mantan Kader PAN Pacitan itu merasa palu hakim dinilai Bajuri memutus perkara sudah seadil adilnya.
Perlu diketahui , antara Korban dan Tersangka masih terhitung keluarga dekat , bahkan rumahnyapun cuma adu tritis depan belakang di dusun Sidoharjo Desa Nawangan Kecamatan Nawangan kabupaten Pacitan...( Tim)