Pacitan Ppos.06.12.021.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta seluruh Aset PSU DI Perumahan Asabri.Perumahan Puri Permata 1.2. dan Perumnas Bangunsari kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Jika tidak segara menyerahkan seritifikat yang berupa Bangunan Masjid / Mushala , Taman dan Jalan jalan Lungkungan maka bisa dikatagorikan Korupsi jika saja bangunan bangunan itu dimintakan anggaran dari APBD. Pasalnya , Anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk membiayai bangunan yang bukan milik Negara.
Menurut Heru Tunggul yang ketika itu ikut mendampingi tim KPK di 4 Perumahan tersebut , hanya ada satu perumahan yang sudah menyerahkan Sertifikat PSU ke Pemkab Pacitan, yaitu Perumahan Bangunsari , Sedang Perumahan Barehan dan Puri Permata belum.
Lebih jauh Heru mengatakan , jika 3 komplek perumahan itu belum menyerahkan Aset Aset PSU , menurut tim KPK belum boleh mengajukan anggaran pembangunan , baik pemeliharaan dan rehalilitasi , itu masih tanggung jawab Developer , ujarnya.
Sementara Sekda Pacitan Heru Wiwoho dengan temuan tim KPK berharap agar BPN Pacitan segera memproses seluruh sertifikat PSU , diantaranya berupa bangunan tempat Ibadah , jalan jalan komplek , Taman dan lain lain . Sebab jika tidak segera diserahkan , maka Pemkab Pacitan tidak akan menerima segala bentuk proposal yang diajukan oleh warga perumahan , karena secara yuridis aset aset tersebut masih milik Deveoper...( Gustik)